Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Jualan Sabu di Rumah, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:37:00 WIB
Jualan Sabu di Rumah, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Defrizal mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba.

"Jika ada info tentang penyalahgunaan narkoba segera informasikan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut