Jualan Sabu di Rumah, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Rabu, 08 Juli 2020 - 10:37:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Defrizal mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba.
"Jika ada info tentang penyalahgunaan narkoba segera informasikan kepada pihak kepolisian," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto