Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu dan Simpan Pistol Rusia, Residivis di Jambi Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Januari 2024 - 09:40:00 WIB
Edarkan Sabu dan Simpan Pistol Rusia, Residivis di Jambi Ditangkap Polisi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat ekspose kasus pengedar sabu. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Residivis yang baru keluar dari penjara kembali ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan membawa senjata api jenis pistol buatan Rusia.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial BA (47) warga Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Dia kini dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Bhayangkara Polda Jambi.

"Keterangan pelaku, sabu itu didapat dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Kota Jambi," ujarnya didampingi Kasatres Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, Selasa (30/1/2024). 

Pengakuannya, sudah sekitar 50 gram barang haram tersebut yang diedarkan di Jambi. Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan BA yakni 6 paket diduga sabu seberat 347,52 gram.

"Kami juga mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol Makarov Rusia, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm," ucapnya.

Menurut pelaku, pistol tersebut dia gunakan untuk berjaga-jaga.

"Berasal dari mana dia dapat masih kita dalami. Untuk sabu tersebut apabila diuangkan setara dengan Rp452 juta. Jika satu gram sabu disalahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan 1.750 orang,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut