Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pengedar 40,19 Gram Sabu di Bangka

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:01:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar 40,19 Gram Sabu di Bangka
SY alias AG (34) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,19 gram.

Pelaku inisial SY alias AG (34) warga Belinyu. Dia diamankan Satnarkoba Polres Bangka di Jalan Tanjung Gudang Keluarga Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah itu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.  

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pada Kamis (18/1/2024). Barang buktinya sabu-sabu seberat 40,19 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, Selasa (23/1/2024).

Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut