Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 21 Paket Kecil Sabu, Duo Sekawan di Padang Panjang Ditangkap Polisi

Senin, 03 Agustus 2020 - 18:50:00 WIB
Edarkan 21 Paket Kecil Sabu, Duo Sekawan di Padang Panjang Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap JS dan MHY, ditemukan 21 sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus plastik kombinasi warna kuning dan dibungkus kertas tisu,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 21 paket kecil sabu dengan berat total 0.95 gram, 2 buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut