Digerebek Pagi-Pagi, Pengedar Sabu di Pasaman Barat Ditangkap saat Tidur
"Berdasarkan keterangan, pelaku memperoleh sabu dari temannya inisial TM dari Kota Bukittinggi,” kata dia.
Pelaku mengaku hanya mengedarkan di wilayah Ujung Gading dengan imbalan Rp5 juta.
“Pelaku yang bekerja sebagai supir kelapa sawit itu sebelumnya juga sudah sempat menjual sabu di wilayah Ujung Gading," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, 15 paket sedang sabu, korek api, handphone kendaraan roda dua merk Yamaha BK 3390 AHK.
Sementara itu, polisi masih melakukan pelacakan dan mengejar pemasok sabu ke pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 115 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto