Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:37:00 WIB
Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf
Majelis Hakim menemukan hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. (Foto : MPI/Riana Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih berat 7 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut