4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja. Kendaraan pertama berupa Toyota Agya kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua pria berinisial Monarki Islami alias Arki (31) dan Dany Ramanda (35).
Keduanya diketahui merupakan warga Kota Bukittinggi. Salah satu tersangka bahkan disebut menjabat sebagai ketua pemuda di lingkungan tempat tinggalnya.
Sementara kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra silver bernomor polisi BA 1669 EV yang dikendarai Nico Leza Putra (28) bersama Afrizal (31). Saat penggeledahan terhadap Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang ditutupi plastik biru.
Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi ratusan paket ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram. Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang dan dua kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkotika tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.