Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 08 November 2022 - 11:45:00 WIB
2 Terdakwa Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa kasus narkotika di Agam, dituntut hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang diduga digelapkan Irjen Teddy Minahasa (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau untuk penyisihan barang bukti di persidangan ada 1 Kg lebih jumlahnya untuk dihadirkan di persidangan. Jumlah keseluruhan sudah dimusnahkan di Polres Bukittinggi," katanya.

Sementara dalam persidangan juga dihadirkan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Untuk sisanya sebanyak 35 kilogram sabu lainnya sudah dimusnahkan bersama Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Kasus kepemilikan dan dugaan peredaran sabu yang terjadi di Bukittinggi merupakan kasus yang ikut menjerat mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy diduga memerintahkan AKBP Dody menggelapkan setidaknya 5 kilogram barang bukti sabu tersebut, sementara saat pemusnahan barang bukti sabu diganti dengan tawas dan dikemas kembali dengan kemasan teh china.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menunda persidangan hingga hari Senin depan dengan agenda pledoi bagi keempat terdakwa.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut