Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Senin, 25 Mei 2020 - 13:58:00 WIB
Timsus Maleo kemudian mengembangkan kasus dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli merkuri di wilayah Tatelu, Dimembe, Minahasa Utara. Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
"Merkuri ini rencananya akan diedarkan ke wilayah pertambangan Tatelu, Minahasa Utara. Namun, tidak menutup kemungkinan diedarkan ke daerah lain," ucapnya.
Keterangan pelaku, bahan berbahaya jenis merkuri ilegal tersebut dijual dengan harga Rp1.200.000 per kilogram. Merkuri ini merupakan bahan berbahaya da beracun (B3) dan dilarang seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Editor: Donald Karouw