Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 25 Mei 2020 - 13:58:00 WIB
Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Kedua pelaku penyelundupan B3 jenis merkuri yang diamankan Timsus Maleo Polda Sulut. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Timsus Maleo kemudian mengembangkan kasus dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli merkuri di wilayah Tatelu, Dimembe, Minahasa Utara. Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

"Merkuri ini rencananya akan diedarkan ke wilayah pertambangan Tatelu, Minahasa Utara. Namun, tidak menutup kemungkinan diedarkan ke daerah lain," ucapnya.

Keterangan pelaku, bahan berbahaya jenis merkuri ilegal tersebut dijual dengan harga Rp1.200.000 per kilogram. Merkuri ini merupakan bahan berbahaya da beracun (B3) dan dilarang seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut