Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 25 Mei 2020 - 13:58:00 WIB
Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Kedua pelaku penyelundupan B3 jenis merkuri yang diamankan Timsus Maleo Polda Sulut. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Tim Khusus MaleoPolda Sulut mengungkap peredaran ilegal barang berbahaya jenis merkuri. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang diamankan.

"Identitas kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK 46 tahun dan FT 36 tahun," ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma di Manado, Minggu (24/5/2020) malam.

Dia mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal saat Timsus Maleo mendapat informasi terkait adanya peredaran ilegal bahan berbahaya jenis merkuri. Laporan itu ditindaklanjuti dengan memantau lokasi yang jadi target di wilayah Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pada saat itu, Timsus Maleo memperoleh informasi adanya penyelundupan merkuri dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang berlabuh di Pantai Talawaan Bajo. Selanjutnya barang tersebut dijemput kedua terduga pelaku menggunakan satu unit mobil berpelat nomor DB 1303 LF.

"Saat itulah kedua pelaku beserta barang bukti enam jerigen merkuri dan satu unit mobil kami amankan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut