Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
MANADO, iNews.id - Tim Khusus MaleoPolda Sulut mengungkap peredaran ilegal barang berbahaya jenis merkuri. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang diamankan.
"Identitas kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK 46 tahun dan FT 36 tahun," ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma di Manado, Minggu (24/5/2020) malam.
Dia mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal saat Timsus Maleo mendapat informasi terkait adanya peredaran ilegal bahan berbahaya jenis merkuri. Laporan itu ditindaklanjuti dengan memantau lokasi yang jadi target di wilayah Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Pada saat itu, Timsus Maleo memperoleh informasi adanya penyelundupan merkuri dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang berlabuh di Pantai Talawaan Bajo. Selanjutnya barang tersebut dijemput kedua terduga pelaku menggunakan satu unit mobil berpelat nomor DB 1303 LF.
"Saat itulah kedua pelaku beserta barang bukti enam jerigen merkuri dan satu unit mobil kami amankan," katanya.