Polda Sulut Bongkar Pencurian dan Penggelapan Mobil, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik
"Beberapa mobil yang ditemukan telah berubah warna. Selain itu, para tersangka juga menghilangkan lalu mengubah nomor mesin dan nomor rangka dengan mobil yang mengalami kecelakaan dan rusak berat," katanya.

Setelah konferensi pers, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa menyerahkan barang bukti berupa mobil dan kunci mobil kepada pemilik atau korban.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:
1. Daihatsu Terios warna putih nomor polisi DB 1271 BQ, dasar: LP/34/V/2020/Res Minahasa/Sek. Langowan Timur, pemilik Michael Rumawir.
2. Daihatsu Grand Max pick up warna putih nomor polisi DT 8467 FH, dasar: LP/15/V/2020/Res.Konawe Utara (Polda Sulawesi Tenggara), pemilik Bakka Rahim (Anggota DPRD Sulawesi Tenggara), warga Desa Wanggudu Kendari.
3. Toyota Agya warna merah, nomor polisi DB 1396 CF, dasar: LP/127/V/2020/Res Btg/Sek. Maesa, pemilik Jesica Mapalulu, warga Madidir Ure, Bitung.