Kejari Gorontalo Utara Pindahkan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang
"Hasilnya pun negatif sehingga pemindahan dapat dilakukan, termasuk serah terima di Lapas dapat berjalan aman dan lancar, didampingi Kasi Pidana Khusus Rully Lamusu, serta pengawalan tim Kejaksaan dan Kepolisian Resor Gorontalo Utara," ujarnya.
Eddie mengatakan, para tersangka sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian, dan setelah pemeriksaan selesai maka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, dilakukan pemindahan ke Lapas Kota Gorontalo.
RYK selaku pengguna anggaran dan penandatangan kontrak pembangunan/relokasi pembangunan gedung Puskesmas Kwandang.
Sementara SK selaku penyedia barang dan AJ selaku konsultan pengawas, secara bersama disangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
"Sementara ini belum ada tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun penyelidikan masih terus bergulir," katanya.
Editor: Cahya Sumirat