Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Gorontalo Utara Pindahkan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

Senin, 05 Desember 2022 - 17:29:00 WIB
Kejari Gorontalo Utara Pindahkan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang
Tersangka kasus korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, Gorontalo Utara, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-humas Kejari)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah memindahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun anggaran 2020. Ketiganya yaitu RYK, AJ dan SK.

"Kami telah memindahkan tiga orang tersangka yaitu RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan dan AJ selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut, serta SK selaku penyedia barang yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Kepolisian," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Senin (5/12/2022).

Tersangka RYK dan AJ dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara dan SK dari Polsek Kota Gorontalo.

Pemindahan dilakukan pada Jumat (2/11) sekitar pukul 11.30 WITA, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.

Saat dipindahkan, para tersangka dipastikan dalam kondisi sehat. Bahkan sebelum pemindahan, telah menjalani tes SWAB Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut