Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:06:00 WIB
Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang bukti berupa rokok sebanyak 3.232.000 batang. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

Hal ini berdasarkan persidangan perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa JGSS dan FGKR, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Bit Tanggal 16 September 2021.

“Selanjutnya, pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut. Terima kasih diucapkan kepada seluruh stakeholders yang telah membantu, sehingga pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok sebanyak 3.232.000 batang dapat terlaksana,” ujar Kajari.

Turut hadir dalam pemusnahan, di antaranya Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, Asisten I Pemkot Bitung Julius Ondang, Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Zubaidy Yulianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari, Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, Camat Aertembaga Sumeldy Maalanga, serta tamu undangan. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut