Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:06:00 WIB
Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang bukti berupa rokok sebanyak 3.232.000 batang. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

BITUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung musnahkan barang bukti tindak pidana umum/tindak pidana khusus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bitung, Aertembaga Dua Lingkungan V, Kamis (21/10/2021)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, hasil tembakau merek Nous yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan jumlah 135 karton/80 slop/200 batang – 2.160.000 batang.

Kemudian, hasil tembakau merek GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan jumlah 37 karton/80 slop/200 batang – 592.000 batang dan hasil tembakau merek Plus yang dilekati dengan pita cukai palsu sejumlah 30 karton/80 slop/200 batang – 480.000 batang, juga empat buah sim card Telkomsel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son menerangkan bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa JGSS dan FGKR. 

“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam sambutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut