Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Resmi Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan 20 Hari

Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:03:00 WIB
Jaksa Pinangki Resmi Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan 20 Hari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnnya Kejagung menaikkan status kasus dugaan suap yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) juga sudah dikeluarkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidikan dilakukan setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Dari LHP ditemukan dugaan suap.

"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait dengan jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Hari mengungkapkan, surat perintah penyidikan telah diterbitkan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Surat perintah tersebut merupakan landasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Pinangki.

Tim penyidik diketuai jaksa Viktor Antonius. Bahkan tim penyidik sudah memeriksa tiga saksi terkait perkara tersebut, yakni Pinangki, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut