Jaksa Pinangki Resmi Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan 20 Hari
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, usai diperiksa Selasa malam (11/8/2020). Pinangki langsung ditahan selama 20 hari.
"Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Penahanan Pinangki efektif berlaku mulai Rabu (12/8/2020) malam. "Malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari," ucapnya.
Dia menuturkan, dalam kasus yang menjerat Pinangki, Kejagung telah memeriksa empat orang. Dari keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki, Kejagung berkesimpulan Pinangki diduga melakukan tidak pidana korupsi.
"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya, yaitu inisialnya PSM," ujarnya.