Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Resmi Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan 20 Hari

Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:03:00 WIB
Jaksa Pinangki Resmi Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan 20 Hari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, usai diperiksa Selasa malam (11/8/2020). Pinangki langsung ditahan selama 20 hari.

"Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Penahanan Pinangki efektif berlaku mulai Rabu (12/8/2020) malam. "Malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari," ucapnya.

Dia menuturkan, dalam kasus yang menjerat Pinangki, Kejagung telah memeriksa empat orang. Dari keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki, Kejagung berkesimpulan Pinangki diduga melakukan tidak pidana korupsi.

"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya, yaitu inisialnya PSM," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut