Polda Sulut Bongkar 16 Kasus Judi Togel Dalam Sepekan
Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel. Mereka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke- 2.e KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian.
“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulawesi Utara, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktik perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat