Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 170.370 Rokok Ilegal

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:38:00 WIB
Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 170.370 Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi (ketiga kanan) bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan instansi terkait lainnya memusnahkan rokok hasil sitaan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Gorontalo.(Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Ia menambahkan pada dasarnya Bea Cukai mempunyai ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

"Barang-barang kena cukai ini adalah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di Bea Cukai," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dengan cara dipecahkan untuk minuman botol beralkohol.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut