Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 170.370 Rokok Ilegal

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:38:00 WIB
Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 170.370 Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi (ketiga kanan) bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan instansi terkait lainnya memusnahkan rokok hasil sitaan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Gorontalo.(Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Kantor Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang hasil sitaan berupa 170.370 tembakau atau rokok ilegal. Selain rokok, 52 botol minuman beralkohol juga turut dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi, menyatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan di bidang cukai oleh Bea Cukai Gorontalo selama tahun 2020 dan tahun 2021.

"Terdiri dari 33 kali penindakan hasil tembakau ilegal dan sembilan kali penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal," ucapnya, Jumat (18/3/2022).

Selain barang hasil tembakau, Bea Cukai juga memusnahkan 52 botol minuman beralkohol dengan total nilai barang sebesar Rp112.546.000 dan potensi kerugian negara yang ditafsir sebesar Rp92.087.370.

Latif mengungkapkan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata peran dan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan juga sebagai pengaman penerimaan negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut