Pemkab Gorontalo Utara Berhentikan Aparat Tidak Mau Vaksinasi Covid-19
GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan memberhentikan sementara (menonaktifkan) aparat desa baik kepala desa maupun perangkatnya yang tidak mau vaksinasi. Begitu pula aparat yang tidak mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayahnya.
"Pemkab berlaku tegas dalam upaya menyukseskan cakupan vaksinasi di daerah ini. Aparat desa yang tidak mau divaksin maupun yang tidak mau mendukung gerakan vaksinasi Covid-19 di wilayahnya akan diberhentikan sementara selama tiga bulan," kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu (16/3/2022).
Pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan desa setempat telah diinstruksikan membuat surat telaah untuk penerapan penegasan tersebut.
Selain itu, kata Thariq, Pemkab menyusun beberapa strategi dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Seperti meminta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas pendidikan dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa untuk melakukan pertemuan tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor dalam penegakan pengendalian Covid-19 dan sosialisasi percepatan vaksinasi Covid-19.