Tim Hukum DIAmi Ajukan Sengketa Administrasi ke MA
"Secara hukum penulisan nama tersebut adalah kekeliruan secara fundamental karena jelas dalam putusan tersebut bukan Mohammad Ramdhan Pomanto yang dimaksud, tetapi nama lain, sehingga secara hukum dapat dikatakan error in persona. Dengan kata lain yang dimaksud Mohammad Ramadhan Pomanto belum tentu Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan memungkinkan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung adalah tidak dapat dieksekusi (non excekutable)," kata Adnan.
Atas ketidakcermatan tersebut, kepentingan hukum Danny Pomanto sangat dirugikan. Di sisi lain KPU Makassar juga tidak mampu berbuat apa-apa dalam hal tersebut, termasuk meminta klarifikasi atas putusan Mahkamah Agung RI No 250 K/TUN/PILKADA/2018 .
"Atas dasar itu, kami mengajukan perlawanan ke Mahkamah Agung agar Hakim MA dapat meluruskan, dan mengoreksi terhadap pertimbangan yang keliru, yang menyebabkan munculnya surat keputusan KPU Kota Makassar. Dengan alasan itu, tim hukum DIAmi bermohon dalam permohonan di MA untuk membatalkan SK KPU Kota Makassar," tutur Adnan.
Editor: Donald Karouw