Terungkap Fakta Baru di Sidang 2 Perwira Resnarkoba Toraja Utara, Kesepakatan Uang Setoran
TORAJA UTARA, iNews.id - Dua oknum perwira Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (5/3/2026). Keduanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam sidang tersebut, Propam memeriksa dua terduga pelanggar, yakni AKP AF yang menjabat sebagai Kasat Narkoba dan Aiptu N yang menjabat sebagai Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk seorang bandar narkoba berinisial O serta beberapa kurir dan tersangka lainnya. Para saksi memberikan keterangan melalui video konferensi dari wilayah Tanah Toraja dan Toraja Utara.
Total 8 saksi telah diperiksa dalam sidang perdana tersebut. Di antaranya tersangka yang saat ini menjalani penahanan serta anggota polisi yang terlibat dalam proses penangkapan kasus narkoba tersebut.
"Tadi Bandar inisial O sudah disidang, kemudian A sudah, kurirnya juga sudah. Ada 5 tersangka dan terpidana yang udah kita periksa tadi termasuk 3 anggota, jadi ada 8," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.