Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Uang Pinjaman Rp4,6 Miliar Sudah Dikembalikan

Kamis, 23 September 2021 - 18:09:00 WIB
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Uang Pinjaman Rp4,6 Miliar Sudah Dikembalikan
Sidang kasus dugaan suap Nudin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)
Advertisement . Scroll to see content

Mengabulkan permintaan tersebut, pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang di Perdos nilainya Rp4,6 miliar dengan cash yang dimasukkan dalam tiga koper. Diterima langsung oleh NA dan sifatnya pinjaman.

“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor. Dan itu statusnya murni utang-piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” katanya kepada JPU KPK. 

Hanya, lanjut Tius, kalau dana pinjaman yang sudah terlanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA. Selang beberapa saat, dia dihubungi NA kalau akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.

“Katanya NA, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menguhubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak NA. Namun disarankan Pak Ardi, kalau saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak,” papar Yusuf Tyos yang dibenarkan Meika, saksi lainnya.

Disinggung soal proyek, Yusuf Tyos juga mengaku tak pernah membahasnya dengan NA, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut