Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Uang Pinjaman Rp4,6 Miliar Sudah Dikembalikan

Kamis, 23 September 2021 - 18:09:00 WIB
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Uang Pinjaman Rp4,6 Miliar Sudah Dikembalikan
Sidang kasus dugaan suap Nudin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/9/2021).

Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 miliar dalam buku tabungan Bank Mandiri.

Dari keterangan Yusuf Tyos, dana sebesar Rp4,6 miliar tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah (NA) kepadanya. NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jalan Penghibur sebagai jaminan.

Yusuf Tyos menjelaskan, pada akhir Januari dirinya dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jalan Perintis Kemerdekaan. 

"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," kata Yusuf Tyos.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut