Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Uang Pinjaman Rp4,6 Miliar Sudah Dikembalikan
MAKASSAR, iNews.id - Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/9/2021).
Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 miliar dalam buku tabungan Bank Mandiri.
Dari keterangan Yusuf Tyos, dana sebesar Rp4,6 miliar tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah (NA) kepadanya. NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jalan Penghibur sebagai jaminan.
Yusuf Tyos menjelaskan, pada akhir Januari dirinya dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," kata Yusuf Tyos.