Saksi Sidang Kasus Nurdin Abdullah Amankan Uang OTT Rp2,5 Miliar ke Rumah
MAKASSAR, iNews.id – Hikmawati, salah satu saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktifNurdin Abdullah menjelaskan perihal uang operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp2,5 miliar yang diserahkan ke KPK. Uang miliaran rupiah itu tersimpan dalam koper berwarna hijau.
Kemudian ada juga uang dalam ransel senilai Rp500 juta, dan dalam kantong plastik senilai Rp321 juta.
"Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel," kata Hikmawati dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (2/9/2021).
Selain Hikmawati yang merupakan istri Edy Rahmat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil empat saksi lainnya.
Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (Istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya seperti Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (Sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK.