Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Sidang Kasus Nurdin Abdullah Amankan Uang OTT Rp2,5 Miliar ke Rumah

Kamis, 02 September 2021 - 19:41:00 WIB
Saksi Sidang Kasus Nurdin Abdullah Amankan Uang OTT Rp2,5 Miliar ke Rumah
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdina Abdullah digelar daring di Makassar. (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Hikmawati, salah satu saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktifNurdin Abdullah menjelaskan perihal uang operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp2,5 miliar yang diserahkan ke KPK. Uang miliaran rupiah itu tersimpan dalam koper berwarna hijau.

Kemudian ada juga uang dalam ransel senilai Rp500 juta, dan dalam kantong plastik senilai Rp321 juta.

"Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel," kata Hikmawati dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (2/9/2021). 

Selain Hikmawati yang merupakan istri Edy Rahmat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil empat saksi lainnya.

Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (Istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya seperti Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (Sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut