"Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan," katanya.
Alasan kelima, kata dia, terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik.
Keenam, Bharada E juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Sudah menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," katanya.
Alasan ketujuh, Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa. Kedelapan, semua tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan.
"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," papar Ramadhan.