Demi Tak Terendus Polisi, Transaksi Narkotika di Makassar Dilakukan di 6 Titik
MAKASSAR, iNews.id – Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulse) mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram dan 10 gram sabu. Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap dua tersangka.
"Dua pelaku berinisial ZF dan FZ. Modus pelaku memesan barang dari seseorang yang kini masuk DPO atas nama FR," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis penangkapan di Makassar, Selasa (26/4/2022).
Para pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar saat melakukan pemesanan barang. Transaksi barang terlarang ini polanya dibagi menjadi enam tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak mudah terendus petugas.
"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja. Sedangkan sabu diamankan di TKP titik keenam dengan total 10 gram," katanya.
Saat ditanyakan barang haram ini akan dipasarkan di mana, pelaku mengaku diedarkan di Kota Makassar. Namun demikian, kedua tersangka tergolong pemain baru.