Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Senin, 25 April 2022 - 13:42:00 WIB
Edarkan Sabu, Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Tersangka FI di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial FI (41) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok tersebut merupakan residivis kasus narkoba.

Tersangka diamankan di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (23/4/2022) malam. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 4,85 gram. 

"Saat penggeledahan ditemukan 11 plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta bong atau alat hisap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Senin (25/4/2022). 

Eddy mengatakan, tersangka FI merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2014. 

"Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2014. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Juncto 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut