Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Terbitkan Sprindik Umum Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 26 September 2025 - 08:12:00 WIB
Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka
Polda Papua ungkap skandal korupsi Dana Desa Lanny Jaya, sembilan tersangka ditetapkan dengan kerugian negara Rp168,1 miliar.n (Foto: Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi.

“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” katanya.

Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka. Kasus ini terus dikembangkan untuk menjerat semua pihak yang terlibat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut