Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka
Selain itu, penyidik menemukan penyimpangan pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditoleransi,” kata Kapolda.
Dirkrimsus Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata menyebut sembilan orang tersangka berasal dari berbagai pihak, mulai pejabat daerah hingga perbankan. Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari Pj Bupati Lanny Jaya yang saat itu Pejabat struktural sebagai Sekda Kabupaten Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah hingga pihak perbankan.
1. T K, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 – Rp16,1 miliar.
2. Y F M, Koordinator Tenaga Ahli – Rp69,2 miliar.
3. C Y, Tenaga Ahli – Rp5,2 miliar.
4. A S, Sekretaris DPMK 2022–2023 – Rp44,2 miliar.
5. T Y, Kabid Pemberdayaan Masyarakat – Rp22,2 miliar.
6. P W, Sekda sekaligus Pj Bupati 2022–2024 – Rp11 miliar.
7. S M, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp34 miliar.
8. J U, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp21 miliar.
9. H D W, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024 – Rp77 miliar.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp14,6 miliar, empat unit mobil (Mitsubishi Triton, X-Force, L-300, Strada) serta tanah di Tana Toraja dan Keerom. Aset tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi dana desa.