Sementara itu, MRP Provinsi Papua Selatan adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam melindungi hak-hak dasar orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Provinsi Papua Selatan juga memiliki otonomi khusus, yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, seperti yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ke depannya, dalam waktu dekat, seperti yang telah dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Pemerintah segera membentuk pemerintahan tiga provinsi baru di Papua, termasuk Papua Selatan, dan mengatur keterisian wakil rakyat di sana.
Semoga segala niat baik, seperti keinginan untuk memajukan Papua, mewujudkan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua, yang melandasi terbentuknya Provinsi Papua Selatan dan dua provinsi lainnya itu, dapat tercapai secara utuh.
Editor: Donald Karouw