Polresta Jayapura Ungkap 3 Kasus Narkoba Ganja dan Sabu, Tangkap 4 Tersangka
Barang bukti sabu yang ditemukan diakui keduanya didatangkan dari Makassar. Mereka berniat menjualnya di beberapa lokasi di Kota Jayapura.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian kasus ketiga di area Pelabuhan Jayapura. Polisi menangkap PP (24) yang membawa 1,030 kilogram daun ganja kering saat hendak naik kapal KM Ciremai dengan tujuan ke Biak, Jumat (8/9/2023).
Modus pelaku menyembunyikan ganja dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas. Hasil pemeriksaan, PP mengaku dia hanya diperintahkan kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke Lapas di Biak.
Editor: Donald Karouw