Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir
Advertisement . Scroll to see content

KKP Terapkan Restoratif Justice atas Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat 

Jumat, 09 Juli 2021 - 12:37:00 WIB
KKP Terapkan Restoratif Justice atas Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat 
Ekosistem Terumbu Karang Raja Ampat. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

RAJA AMPAT, iNews.id Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan skema klaim kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat. Skema ini merupakan bentuk penerapan restoratif justice untuk memulihkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan akibat kandasnya kapal KM Sabuk Nusantara 62

Terkait hal tersebut, KKP telah menyelesaikan tahapan verifikasi yang akan menjadi rujukan dalam penentuan nilai kerugian yang harus dibayar oleh pihak KM Sabuk Nusantara 62.

“Kami sudah menyelesaikan tahapan verifikasi, dari pengumpulan bahan dan keterangan, kami menyimpulkan terjadi kerusakan ekosistem karang,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar. 

Antam menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi tersebut tak hanya melihat aspek kerusakan ekosistem karang. Pihaknya juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut