KKP Terapkan Restoratif Justice atas Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat
Jumat, 09 Juli 2021 - 12:37:00 WIB
Kandasnya kapal tersebut menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag. Saat ini, KKP melaksanakan proses permintaan ganti kerugian melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menaruh perhatian pada kelestarian ekosistem perairan di Indonesia, termasuk terumbu karang. Sebab pemanfaatan kawasan laut untuk setiap kegiatan harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri