Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir
Advertisement . Scroll to see content

KKP Terapkan Restoratif Justice atas Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat 

Jumat, 09 Juli 2021 - 12:37:00 WIB
KKP Terapkan Restoratif Justice atas Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat 
Ekosistem Terumbu Karang Raja Ampat. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

“Mata pencaharian utama masyarakat di lokasi sebagian besar adalah nelayan pancing ulur. Tentu ada kerugian ekonomi yang dialami masyarakat setempat akibat kerusakan ini,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K Jusuf menuturkan, KKP bersama Pemerintah Daerah dan Polair Polres Raja Ampat selama ini terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, area kerusakan terumbu karang ini terjadi pada lokasi Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag.

“Karang yang terdampak meliputi karang lunak dan karang keras,” tuturnya. 

Adapun komponen yang akan diajukan sebagai klaim kerugian kepada pihak KM Sabuk Nusantara 62 meliputi nilai kehilangan jasa ekosistem, biaya restorasi, biaya verifikasi lapangan, dan kerugian langsung masyarakat. Pihaknya beserta tim verifikasi di lapangan kini tengah menjalani proses penghitungan secara mendetail agar nilai kerusakan yang ditimbulkan dapat segera didapat. 

Setelah tahapan tersebut, Tim Penyelesaian Ganti Kerugian akan melanjutkan ke tahap klarifikasi dan negosiasi. Kapal KM Sabuk Nusantara 62 sendiri kandas di perairan Raja Ampat pada 3 Februari 2021 lalu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut