Kasus Pembalakan Liar di Teluk Bintuni Papua Barat, 1 Oknum ASN Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus ini setelah berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Polres Teluk Bintuni. Dalam kasus ini, disita 40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti.
Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut Kementerian LHK melalui surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.
Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu belakangan diolah JKS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapolres mengungkapkan, sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menyelidiki dan mengungkap aktivitas terlarang JKS dan rekannya di Kampung Dagu, Distrik Meyado.
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan.