Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembalakan Liar di Teluk Bintuni Papua Barat, 1 Oknum ASN Jadi Tersangka

Selasa, 12 September 2023 - 13:34:00 WIB
Kasus Pembalakan Liar di Teluk Bintuni Papua Barat, 1 Oknum ASN Jadi Tersangka
Barang bukti kayu merbau yang diamankan polisi dalam kasus pembalakan liar dengan tersangkan oknum ASN di Setda Pemkab Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

BINTUNI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya berinisial JKS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni.

Sementara dua orang lainnya berinisial IZ dan CS. Mereka kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, oknum ASN ini berperan sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II. Dia ditangkap aparat gabungan Mabes Polri.

“Berdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, JKS telah mengeluarkan uang sebesar Rp100 juta lebih untuk membiayani pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, JKS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik illegal logging di Kampung Distrik Meyado yang saat ini disidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut