Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembalakan Liar di Teluk Bintuni Papua Barat, 1 Oknum ASN Jadi Tersangka

Selasa, 12 September 2023 - 13:34:00 WIB
Kasus Pembalakan Liar di Teluk Bintuni Papua Barat, 1 Oknum ASN Jadi Tersangka
Barang bukti kayu merbau yang diamankan polisi dalam kasus pembalakan liar dengan tersangkan oknum ASN di Setda Pemkab Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

“Hasil dari penghitungan penyidik bersama petugas cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu 215 meter kubik,” katanya.

Kayu ini ditemukan di belakang rumah IZ, seorang tersangka lainnya. Rencananya para tersangka akan mengirimnya ke Surabaya dengan menggunakan dokumen diduga palsu.

“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan ketiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut