Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Johannes Rettob, Pendukung Plt Bupati Mimika Riuh

Kamis, 27 April 2023 - 16:34:00 WIB
Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Johannes Rettob, Pendukung Plt Bupati Mimika Riuh
Koordintor JPU Hendro saat persidangan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di PN Jayapura. (Foto: iNews/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Majelis Hakim mengabulkan sebagian eksepsiPlt Bupati MimikaJohannes Rettob yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika. Selain itu Hakim juga menolak dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela (interim meascure).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim William Marco Erari didampingi Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Seusai putusan tersebut, suasana di luar ruang sidang menjadi riuh oleh massa pendukung Johannes Rettob yang menyambut gembira putusan Hakim.

Sementara tim JPU menyatakan enggan mundur pascaputusan Majelis Hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding.

"Kami tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim," kata Hendro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut