Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:12:00 WIB
Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omalen saat dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana 2 tahun penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Mimika Eltinus Omalen ke Lapas Kelas I Makassar. Terpidana kasus korupsi tersebut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Hari ini Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Ali mengatakan, Eltinus juga didenda untuk membayar uang sebesar Rp200 juta yang telah dibayarkan. KPK kata Ali, akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara (TA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut