Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun
Dalam persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.
Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
KPK pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan kasasi yang dilayangkan lembaga antikorupsi tersebut.
Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.
Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukumannya, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.