Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis dua tahun penjara usai upaya hukum Jaksa KPK untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Eltinus sebelumnya sempat divonis bebas.
Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama serta Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.
"Kabul," tulis putusan itu seperti dilihat di direktori MA, Kamis (25/4/2024).
Kasus yang menjereat Eltinus yakni korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq