Daftar 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Ada Pj Bupati hingga Pimpinan Bank
Sembilan tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka ini. Kasus masih dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab di hadapan hukum.
Editor: Donald Karouw