Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Rabu, 19 Juli 2023 - 12:15:00 WIB
Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya
Bupati Mimika Eltinus Omaleng diakwa merugikan negara Rp21,6 miliar terkait korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 divonis lepas PN Makassar. (Foto: Biro Humas KPK)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Ali berharap agar PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan untuk bisa dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya. Selain membacakan putusan terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, PN Makasar juga membacakan putusan terhadap terdakwa bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Diketahui, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah ke PN Jakarta Selatan. 

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut