Bos Kontraktor di Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Penerbangan di Waropen
Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:25:00 WIB
Dia menjelaskan, PT Papua Graha Persada merupakan penerima dana hibah tahun 2016-2017 dari Pemkab Waropen. Dana hibah tersebut untuk subsidi penerbangan yang digunakan mengangkut warga Kabupaten Waropen dengan tujuan Nabire-Kirihi dan Nabire-Walani.
"Namun, warga tidak diangkut dan diterbangkan sesuai jadwal sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar dari total dana hibah Rp16 miliar," kata Kondomo.
Atas perbuatannya, tersangka DM dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor: Maria Christina