Bos Kontraktor di Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Penerbangan di Waropen
JAYAPURA, iNews.id - Bos salah satu perusahaan kontraktor di Papua, berinisial DM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Kabupaten Waropen. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua belum menahan DM.
"Penyidik sudah menetapkan DM sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Waropen sejak Senin (9/8/2021)," kata Kajati Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya secara virtual di Jayapura, Jumat (13/8/2021).
Nikolaus mengatakan, sebelumnya PT Papua Graha Persada yang dipimpin DM sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar. Saat ini, uang tersebut dititipkan di BNI Jayapura.
"Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, bukan berarti kasusnya dihentikan," kata Kondomodidampingi Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya dan Nixon Mahuse.
Kejati Papua juga sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.