Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

5 Pengedar Narkoba Jaringan Jayapura-Sorong Ditangkap, Ganja 10 Kg Disita

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:15:00 WIB
5 Pengedar Narkoba Jaringan Jayapura-Sorong Ditangkap, Ganja 10 Kg Disita
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono (tengah) bersama Kepala Bea Cukai Manokwari Johan Pandores (kiri) dan KBO Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risaldi (kanan) saat rilis kasus peredaran ganja. (ANTARA/Fransiskus S)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka pengedar lainnya, yaitu MMO ditangkap BNNP pada waktu yang bersamaan dengan penangkapan MFH di atas kapal menuju Sorong, namun tersangka MMO bukan bagian dari sindikat MFH, GAS, dan NP.

Barang bukti ganja kering yang disita dari tangan tersangka MMO sebanyak 1,2 kilogram sehingga total narkoba yang diamankan dari tiga laporan polisi kurang lebih 10 kg.

"BB (barang bukti) dari tersangka MMO itu sudah dibagi-bagi dalam 58 plastik bening siap edar. MMO ini sindikatnya sendiri," ucapnya.

Dia menuturkan, tiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat ini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara tersangka MMO dan MH dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut